UJIAN
TENGAH SEMESTER
ETIKA
BISNIS ISLAM
Dosen
Pengampu : Bapak Drs.H.Mahno Rahardjo.Msi
Disusun Oleh :
Nama : Muchamad Riyanto
NIM :
121020312
Prodi :
Akuntansi / Semester 3
Makul :
Etika Bisnis Islam
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS WAHID HASYIM
SEMARANG
2013
SOAL
1. Sebutkan
dengan penjelasan seperlunya faktor-faktor intern dan ekstern yang dapat
menunjang atau membantu Rasulullah dalam meniti bisnis secara islam yang
professional.
2. Apa
yang terkandung dalam suatu hadist yang di riwayatkan HR Baihaqi. Jelaskan
hadist tersebut menjadi kaidah dalam dunia bisnis islam dengan disertai
contohnya.
3. Sejak
kapan Rasulullah meniti karir dalam bidang perdagangan ,prinsip-prinsip apa
saja yang dipakai dalam perdagangan tersebut dan apa buktinya Rasul telah
dikagumi oleh bangsa luar islam dalam perniagaannya?
4. Upaya-upaya
apa saja yang dilakukan oleh Rasulullah dalam membangun dunia perdagangan
antara Negara-negara arab dan tetangganya
5. Sebutkan
macam transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Rasulullah dan berikan
contohnya
6. Islam
agama yang universal apa yang dimaksud dan apakah cirri-ciri ajaran islam dalam
menghadapi problem-problem kehidupan .sebutkan dan jelaskan seperlunya?
7. Dalam
ajaran Islam terdapat dua masalah yaitu masalah tetap dan mutlak dan masalah
yang mengalami perubahan. Bagaimana cara untuk mengatasi / menganalisa kedua
masalah tersebut diatas secara hokum islam. Jelaskan
8. Apakah
Mazhab itu? Sebutkan menurut anda mazhab yang diterapkan di Indonesia.Jelaskan!
9. Apa
yang dimaksud bangun ekonomi islam itu dan bagaimana bentuk kerangka.
10. Coba
jelaskan dengan uraian hubungan yang saling terkait antara atap,tiang dan
pondasi dalam struktur bangun ekonomi islam
JAWABAN
1.
Faktor – faktor intern dan ekstern
yang dapat menunjang atau membantu Rasulullah dalam meniti bisnis secata islam
professional adalah
Ø Yang menjadi number one capital dalam bisnis ala Rasulullah adalah
kepercayaan (trust) dan kompetensi
Ø Dari
intern, Nabi Muhamad melakukan transaksi perdagangan dengan cara jujur, adil
dan tidak pernah melakukan perbuatan pelanggaran mengeluh atau kecewa.
Ø Nabi
Muhamad sebagai pedagang muda yang sangat bertanggung jawab setiap perdagangan
transaksi
Ø Dari
Ekstern, Nabi Muhamad dikenal kalangan masyarakat bisnis memiliki integritas
luar biasa sehingga masyarakat bisnis mengenal dengan baik.
Ø Saat
bekerja dengan Khotijah Rosulullah bergabung berdagang dan diberikan
kepercayaan penuh untuk memimpin usaha perdagangan nya.
Ø Nabi
Muhamad di kenal masyarakat dapat dipercaya, jujur dan adil
2.
Yang terkandung dalam hadist yang
diriwayatkan HR Baihaqi tentang kaidah dalam dunia bisnis islam adalah berusaha
untuk mendapatkan penghsilan halal merupakan kewajiban, disamping sejumlah
tugas lain yang telah diwajibkan.
Unsur Kaidah yang terkandung dalamnya :
1. Keduanya
saling ridho, seperti yang disabdakan oleh Nabi saw berikut :
· Dari Abu Sa’id
Al-Khudi bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”sesungguhnya jual beli itu harus
dilakukan suka sama suka” (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai
shahih oleh Ibnu Hibban)
· Nabi saw
bersabda : ” sesungguhnya jual beli itu karena keridhaan” (Diriwayatkan
Ibnu Hibban, Ibnu Majah, dan selain keduanya).
2. Keduanya
adalah orang yang sudah diperbolehkan mengambil sikap masing-masing.
3. Berhak dan
memiliki barang yang dijual atau mewakili sang pemiliknya, Hal ini berdasarkan
sabda Nabi saw kepada Hakim bin Hizam : ” janganlah engkau menjual apa-apa
yang bukan milikmu” (Diriwatkan Ibnu Majah, At-Tirmidzi, dan menyahihkannya).
Contohnya :
1. Dalam
kehidupan sehari-hari :
Dalam
hal makan minum, berpakaian, dan perhiasan, didalam rumah, didalam mencari
rezki dan kerka
2. Dalam
Kehidupan bermasyarakat :
Dalam
hal dalam kepercayaan dan ikutan, dalam pergaulan, dalam keseronokan dan
kesenangan, dalam hubungan kemasyarakatan , dalam hubungan diantara muslim dan
non muslim.
3. Menjauhi
perkara yang haram. Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama
menjalankan perniagaan. Contohnya menipu dalam timbangan, menjalankan muamalat
riba, dan menjual barang yang diharamkan.
3.
Rasulullah meniti karir dalam
perdagangan adalah
Ø Pada
waktu usia 12 tahun dan telah melakukan perdagangan .Nabi Muhammad sudah mulai meniti karir dalam bidang
wirausaha bidang perdagangan sejak Muhammad tinggal bersama pamannya Abu
Tholib yang berprofesi sebagai pedagang. Usaha yang dilakukan adalah berdagang. Mengapa dagang yang dipilih?
Karena kebiasaan orang-orang Arab yang suka berdagang dan mengikuti jejak sang
paman dalam berdagang, maka Dia pun ikut terjun dalam perdagangan. Dagangnya
pun sudah ke Mancanegara. Usaha ini digeluti beliau, berkat dengan kerja keras
dan keuletannya dan merasa mapan, di usia 25 tahun menikah dengan Siti
Khodijah.
Prinsip-prinsip
yang dipakai Rasulullah saat berdagang adalah
Ø Bahwa
Rasulullah SAW adalah pebisnis yang jujur
dan adil dalam membuat perjanjian
Ø Beliau
melaksanakan prinsip manajemen bisnis modern yaitu kepuasan pelanggan (Cuatomer
Satisfaction)
Ø Pelayanan
yang Unggul ( Service Exellence ), kemampuan, efisiensi, Transparansi
(kejujuran )
Ø Nabi
Muhamad melakukan bisnis selalu menggunakan prinsip kejujuran.baik menjelaskan
kelemahan atau keunggulan produk.
Ø Beliau
melakukan Prinsip persaingan sehat dan kompetitif yang mendorong bisnis semakun
efektif dan efisien
Bukti
Rasulullah telah di kagumi oleh bangsa di luar islam dalam perniagaannya adalah
Ø Kejujuran
dan keterbukaan Muhamad dalam melakukan transaksi perdagangan merupakan teladan
abadi bagi para pengusaha generasi selanjutnya.
Ø Ucapan-ucapan
Nabi Muhamad menjadikan kaidah yang sangat berharga bagi para pekerja keras
yang menjunjung tinggi kejujuran
4.
Upaya-upaya dalam membangun dunia
perdagangan antara Negara arab dan tetangganya adalah
Ø Dalam
Bidang Perdagangan, Nabi Muhamad menganjurkan kepada kaum muslimin yang kaya supaya mengadakan
kerja sama dengan yang miskin untuk usaha
Ø Bahwa
Rasulullah telah menerapkan pola bisnis dengan persaingan sehat, tanpa
menggunakan wewenang kekuasaan untuk menutup pasar yahudi.
Ø Menggunakan
Ukhuwah islamiyah, persaudaraan antara sesame muslim, antara golongan antara
golngan muhajirin dan anshor sangat ditekankan rasulullah,dan kebersamaan
kekeluargaan dan persaudaraan merupakan salah satu prasyarat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
5.
Macam –macam transaksi perdagangan
yang dilakukan Rasulullah adalah
1. Musyarakah (Joint
venture profit sharing)
Melalui kontrak ini, dua pihak
atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat
mengumpulkan modal mereka untuk membentuk suatu perusahaan (syirkah al inan)
sebagai badan hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara
proporsional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi
(voting right) perusahaan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuntungan,
setiap pihak menerima bagian keuntungan atau kerugian proporsional sesuai
dengan modal masing-masing
2. Mudharabah (trustee
profit sharing) :
Hubungan kontrak bukan antar
pemilik modal, tetapi antara penyedia dana (shahibul maal) dan intreprenuer (mudharib).
Pada kontrak mudharabah, seorang mudharib memperoleh modal dari unit ekonomi
lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan. Jika proyek selesai, mudharib akan
mengembalikan modal tersebut kepada penyedia dana berikut porsi keuntungan yang
disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seluruh kerugian dipikul oleh
shahibul maal. Sedangkan mudharib akan kehilangan imbalan bagi hasil atas kerja
yang dilakukannya .
Terdapat dua tipe
mudharabah.
Mudharabah Mutlaqah: Pemilik
dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana
tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
Mudharabah Muqayyadah: Pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaann dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Mudharabah Muqayyadah: Pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaann dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
3. Prinsip Jual Beli
(Al Bai’)
Pengertian jual beli meliputi
berbagai akad pertukaran (exchange) antara suatu barang dan jasa dalam jumlah
tertentu atas barang dan jasa lainnya. Penyerahan jumlah atau harga barang dan
jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash and carry) ataupun secara
tangguh (deffered). Jenis Jual beli yang lazim digunakan sebagai model
pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bai’ al murabahah,
bai’ as salam dan bai’ al istishna’. Bai’ al murabahah adalah akad jual beli
barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan
jelas barang yang di perjual belikan, termasuk harga pembelian, dan keuntungan
yang diambil.
Dalam teknis perbankan,
murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang (penjual)
dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan
jual beli yang disepakati bersama .Bai’ as salam adalah akad jual beli di mana
pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang disebutkan
spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu diserahkan kemudian,
yaitu pada tanggal yang disepakati.
Dalam teknis perbankan, Bai’
al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam, yaitu kontrak jual beli dimana
harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai jadwal
dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang
dibelidiproduksi dan diserahkan kemudian. Prinsip Sewa dan sewa-beli Model ini
secara konvensional dikenal sebagai operating lease dan financing leasing
Transaksi
pembelian . Contohnya : saat melakukan perjalanan dengan
menggunakan seekor unta yang sudah kelelahan, tapi ketika Nabi lewat dan
memukulnya unta tapi berjalan lagi. Ini belum pernah ia lakukan sebelumnya.
nabi berkata , Saya setuju tapi dengan syarat boleh mengendarainya sampai
kerumah. Ketika sampai di Madinah terjadilah transaksi pembelian unta dengan
membayar kontan.
4. Prinsip Qard
Meminjamkan harta keharta
kepada orang lain tanpa mengharap imbalan
Prinsip Wadi’ah (titipan) :
Wadi’ah yad amanah dan Wadi’ah yad dhamanah
Prinsip lainnya :
a. Prinsip Rahn
b. Prinsip Wakalah
c. Prinsip Kafalah
d. Prinsip Hawalah
e. Prinsip Ju’alah
f. Prinsip Sharf
6.
Yang dimaksud islam adalah Negara universal adalah
Ø Bahwa
risalah Islam ditujukan untuk semua umat, segenap ras dan bangsa serta untuk
semua lapisan masyarakat. Ia bukan risalah untuk bangsa tertentu yang
beranggapan bahwa dia-lah bangsa yang terpilih, dan karenanya semua manusia
harus tunduk kepadanya.
Risalah Islam adalah hidayah Allah untuk segenap manusia dan rahmat-Nya untuk semua hamba-Nya. Manifesto ini termaktub abadi dalam firman-Nya: “Dan tidak Kami utus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmah bagi seluruh alam”.
Risalah Islam adalah hidayah Allah untuk segenap manusia dan rahmat-Nya untuk semua hamba-Nya. Manifesto ini termaktub abadi dalam firman-Nya: “Dan tidak Kami utus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmah bagi seluruh alam”.
Ø Ajaran-ajaran
Islam yang mencakup aspek akidah, syari’ah dan akhlak (yang sering kali
disempitkan oleh sebagian masyarakat menjadi hanya kesusilaan dan sikap hidup),
menampakkan perhatiannya yang sangat besar terhadap persoalan utama
kemanusiaan. Hal ini dapat dilihat dari enam tujuan umum syari’ah yaitu;
menjamin keselamatan agama, badan, akal, keturunan, harta dan kehormatan.
Selain itu risalah Islam juga menampilkan nilai-nilai kemasyarakatan yang
luhur, yang bisa di katakan sebagai tujuan dasar syari’ah yaitu; keadilan,
ukhuwwah, takaful, kebebasan dan kehormatan.
Ciri- cirri ajaran islam
dalam menghadapi problem-problem
Ø Islam Fundamentalis, yaitu Islam yang dalam pemahaman
dan praktiknya bertumpu pada hal-hal yang asasi. Dengan cirri-ciri sikap dan
pandangan yang radikal, militan, berpikiran sempit, bersemangat secara
berlebihan, atau ingin mencapai tujuan dengan cara kekerasan.
Ø Islam Teologis Normatif, yaitu Islam yang dalam
pemahamannya berkeyakinan bahwa ajaran Islam adalah wahyu Tuhan yang wajib
diyakini, diterima sebagai suatu kebenaran yang tidak boleh diganggu gugat.
Asumsinya adalah seluruh ajaran Islam yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadis
serta yang dikemukakan oleh para ulama sebagai interpretasi Al-Qur’an tidak
boleh diganggu gugat. Ciri paham ini adalah bercorak literalis, tekstualis,
atau skriptualis.
Ø Islam Eksklusif, salah satu pemahaman yang dinilai
tua usianya, karena paling banyak dianut oleh kalangan kurang terpelajar atau
umat Islam yang dari kalangan pendidikan tradisionalis. Eksklusif adalah sikap
memandang bahwa keyakinan, pandangan, pikiran dan prinsip diri sendirilah yang
paling benar dianut, sedangkan keyakinan orang lain salah, sesat dan harus
dijauhi.
Ø Islam Rasional, Islam yang dalam penjelasannya
tidak hanya dengan wahyu tetapi juga mengikut sertakan akal pikiran dan
menghargai pendapat akal pikkiran dan mempergunakannnya untuk memperkuat
dalil-dalil ajaran agam Islam. Paham ini dianut sebagian kecil masyarakat
muslim Indonesia yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi dibarat.
Ø Islam Transformatif, yaitu Islam yang selalu
berorientasi pada upaya mewujudkan cita-cita Islam, yaitu membentuk dan
mengubah keadaan masyarakat kepada cita-cita Islam, yaitu membentuk dan
mengubah menjadi masyarakat yang rahmatan lil alamin. Ia muncul sebagai respon
terhadap ajaran Islam yang seolah-olah kurang terlibat dalam menjawab berbagai
masalah aktual terkesan hanya digunakan sebagai legitimasi terhadap kesalehan
individu bukan kesalehan social disamping terjebak ke dalam rutinisme
simbolisme dan ritualisme tanpa member makna yang sejalan dengan cita-cita ideal Islam.
Ø Islam Aktual, yaitu Islam yang dihayati dan
dipraktikkan dalam kenyataan hidup sehari-hari di masyarakat, serta dalam
interaksinya dalam memecahkan berbagai maslah social kemasyarakatan, ekonomi,
politik dan lai-lainnya. Meskipun yang dimaksud Islam adalah merealisasikan
al-qur’an dan hadis tetapi pada kenyataannya tidak dapat menghindar dari factor
kapabilitas individu, sosio kultural interaksi dengan dunia luar, perkembangan
politik dan sebagainya sangat mempengaruhi aktualisasi ajaran Islam.
Ø Islam Kontekstual, yaitu Islam yang dalam
penjabarannya senantiasa memperhatikan situasi dan kondisi di mana Islam itu
dikembangakan, khususnya ketika wahyu diturunkan dengan melihat latar belakang
sejarahnya (mempertimbangkan asbabunnuzul asbabulwurud).
Ø Islam Esoteris, suatu kajian tentang Islam yang
mengonsentrasikan pembahsan pada segi pembersihan anggota bathiniyah agar
tercapai kesucian jiwa sehingga dapat memperoleh hubungan dengan tuhan. Paham
semacam ini banyak diikuti oleh para ahli tasawuf dan kendaraannya adalah
thoriqoh.
Ø Islam Tradisionalis, yaitu mereka yang berpegang teguh
kepada al-Qur’an dan Hadis juga hasil ijtihad para ulama yang dianggap unggul dan kokoh.
Ø Islam Modernis, paham keIslaman yang didukung oleh
sikap rasional, ilmiah serta sejalan dengan hokum tuhan baik yang terdapat
dalam al-Qur’an maupun wahyu yang tidak tertulis (sunnatulloh).
Ø Islam Kultural, Islam yang dipahami melalui
pendeketan budaya atau Islam yang dipengaruhi oleh paham atau konsep budaya.
Dalam hubungan ini Islam menghargai adanya keanekaragaman (pluralisme) prilaku
keagamaan.
Ø Islam Inklusif Pluralis, Islam yang memiliki paham
keberagman yang didasarkan pada pandangan bahwa agama-agama lain yang ada di
dunia ini sebagai yang mengandung kebenaran dan dapat memberikan manfaat serta
keselamatan bagi penganutnya.
Ø Menurut Alwi Sihab keberagaman
inklusif-pluralis harus dibedakan dengan kosmopolitanisme, relativisme, dan
sinkretisme.[1][17] Ada satu paham lagi yang sekarang
sedang menjadi bahan kajian hangat dan kontroversi yang tidak disebut Abuddin
Nata dalam analisisnya yaitu Islam liberal. Islam liberal dianggap sebagai
suatu respon otentik Islam dewasa ini dalam mengapresiasi gagasan-gagasan
terbaik liberalisme barat
Ciri-ciri ajaran islam dalam menyikapi
masalah :
1.
Beristirja saat mendapat musibah.
Apabila seseorang tertimpa musibah, maka mula-mula mengucapkan kalimat “inann
lillaahi wa inna ilaihi rooji’un”. Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan
hanya kepada-Nyalah kami akan kembalikan (QS.Al-Baqarah 2:156)
2.
Tenang dan tidak tergesa-gesa. Apabila
terjadi suatu masalah, maka bagian yang terbesar dan factor yang dapat membantu
untuk memecahkan ialah bersikap tenang, memikirkan duduk masalahnya, dan tidak
tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
3.
Sabar. Sabar merupakan salah satu sikap
yang terpuji dalam agama dan kedudukan yang terhormat dikalangan orang yang
menempuh jalan Allah serta merupakan salah satu dari perbendaharaan surgawi.
4.
Berbaik sangka. Berbaik sangka kepada
Allah merupakan suatu kemudahan pasti akan dating dalam waktu yang dekat, dan
sesungguhnya sesudah kesulitan ada kemudahan berbaik prasangka kepada orang
muslim termasuk hal yang menyenangkan jiwadan meminta maaf termasuk hal yang
meringankan musibah.
7. Cara untuk mengatasi masalah/
menganalisa masalah tetap/mutlak dan masalah yang mengalami perubahan adalah
Ø Islam sebagai agama yang rahmatan
lil’alamin hadir dengan menawarkan konsepsi Islamnya adalah untuk menjadi
tawashut (penengah) di antara dua kutub ekstrem pandangan manusia terhadap
pluralitas.
Ø Nampaknya sebuah statemen “Ikhtulafu
Ummati Rohmatun” terlepas dari apakah statemen ini sekedar ungkapan seorang
ulama atau Hadis Nabi, bahwa perbedaan adalah keniscayaan. Apalagi kita hidup
di abad XXI dengan hingar bingar keragaman yang menyerbu kita dari setiap arah
merupakan masa dimana kepercayaan pada agama menghadapi ujian yang sangat
berat.
Ø Perbedaan ini akan membawa banyak
dimensi namun yang jelas jika kita berdialog dengan baik maka perbedaan ini
akan membawa dimensi positif bagi kehidupan beragama di dunia. Hargai sebuah
perbedaan dan tumbuhkan sikap ini di masyarakat yang berbeda namun tetap sama
sebagai manusia ciptaan Tuhan.
Ø Dengan berbagai teori yang di munculkan oleh
para ahli diyakinkan dengan al-qur’an maka, pluralitas mengandung banyak hikmah
yang utama bagi manusia. Dibalik keragamaan ada potensi kerukunan yang
didasarakan atas persamaan dan kebersamaaan.
8.
Yang
dimaksud mazhab yaitu
Ø Mazhab adalah Aliran
pemikiran tentang ilmu fiqah,ilmu yang menerangkan tafsiran amalan ibadah
secara detail berdasarkan nas dari AlQuran dan Sunnah serta kaedah-metodologi
lain yang dibenarkan . Aliran ini
didasari oleh pandangan bahwa ilmu ekonomi yang sekarang ada (konvensional)
tidak pernah bisa sejalan dengan Islam
Mazhab
yang di terapkan di Indonesia adalah
1.
Mazhab
Iqtisaduna
Aliran ini didasari oleh pandangan bahwa ilmu ekonomi
yang sekarang ada (konvensional) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam.
Teori-teori dalam ekonomi Islam seharusnya didapat dari Al-Quran dan Sunnah
(konsep dekonstruksi), dan bukan ekonomi konvensional yang
diadaptasikan dengan ajaran Islam.
Aliran ini menolak masalah ekonomi tentang kelangkaan
(scarcity) sumber daya. Masalah ekonomi terjadi karena keserakahan manusia,
distribusi yang tidak merata dan ketidakadilan. Islam hendaknya punya konsep
sendiri dalam ekonomi, dengan nama Iqtishad.
2.
Mazhab
Mainstream
Pandangan ini tidak jauh berbeda dengan pandangan ekonomi
konvensional, hanya disesuaikan dengan tuntunan Islam dalam Al-Quran dan
As-Sunnah (konsep rekonstruksi). Aliran ini tetap
mengakui adanya “kelangkaan” sebagai masalah ekonomi.
3.
Mazhab
Alternatif – Kritis
Analisis
kritis bukan saja perlu dilakukan terhadap sosialis dan kapitalis, tetapi juga
terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Islam pasti benar, tapi ekonomi Islam belum
tentu benar, karena ekonoi Islam merupakan hasil pemikiran manusia atas
interpretasinya terhadap Al-Quran dan As-Sunnah.
Aliran ini mengkritisi dua madzhab sebelumnya. Aliran
Iqtisaduna berusaha menemukan teori yang sudah ditemukan oleh orang lain, atau
menghancurkan teori lama dan mengantikannya dengan yang baru. Madzhab Mainstream
dikritik sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik, dengan menyesuaikannya
dengan ajaran Islam (variabel-variabel riba, zakat, serta niat).
9.
Yang
di maksud bangun ekonomi islam adalah
Sistem ekonomi dapat diibaratkan
sebagai sebuah bangunan rumah yang mempunyai paduan tiap komponen, yaitu,
pondasi, tiang dan atap.
dan menurut pendapat yang lainnya adalah suatu bidang yang menganalisis
mengenai bagian bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian.
Definisinya hubungan antara konsumen dan produsen serta prilaku masing masing dalam menentukan permintaan dan penawaran yang akhirnya membentuk harga baik barang maupun jasa.
Landasan untuk ekonomi islam terdiri dari empat unsur atau komponen yaitu,
1. Tauhid
2. Adil
3. Nubuwwah
4. Ma’ad
Definisinya hubungan antara konsumen dan produsen serta prilaku masing masing dalam menentukan permintaan dan penawaran yang akhirnya membentuk harga baik barang maupun jasa.
Landasan untuk ekonomi islam terdiri dari empat unsur atau komponen yaitu,
1. Tauhid
2. Adil
3. Nubuwwah
4. Ma’ad
Kerangka Rancang Bangun Ekonomi Islam
|
|
|
|||||||
|
|||||||||
Tauhid
|
Adil
|
Nubuwwah
|
Khalifah
|
Ma’ad
|
10. Uraian hubungan yang saling terkait antara atap tiang dan
pondasi dalam struktur bangun ekonomi islam adalah
Ø Tauhid; - Allah merupakan pemilik sejati seluruh yang ada
dalam alam semesta
Allah tidak mencipakan
sesuatu dengan sia-sia, dan manusia diciptakan untuk mengabdi / beribadah pada
Allah
Ø Al-adl (adil);
-tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
- pelaku
ekonomi tidak boleh hanya mengejar keuntungan pribadi
Ø Nubuwwah
(kenabian);
-
Sifat-sifat
yang dimiliki Nabi SAW (Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah) hendaknya menjadi
teladan dalam berperilaku, termasuk dalam ekonomi
-
Shiddiq:
efektif dan efisien ; Tabligh: komunikatif, terbuka, pemasaran; Amanah:
bertanggungjawab, dapat dipercaya, kredibel ; Fathonah: cerdik, bijak, cerdas.
Ø Khilafah :
-
Manusia
sebagai khalifah di bumi, akan dimintai pertangungjawaban
-
Khalifah
dalam arti pemimpin, fungsinya untuk menjaga interaksi antar kelompok (muamalah) agar tercipta ketertiban
-
Khalifah
harus berakhlaq seperti sifat-sifat Allah, dan tunduk pada kebesaran Allah SWT
Ø Ma’ad
(keuntungan):
-
keuntungan
merupakan motivasi logis-duniawi manusia
dalam beraktivitas ekonomi
-
keuntungan
mancangkup keuntungan dunia dan akhirat
Bertiangkan
3
hal:
1.
Kepemilikan
Multi jenis
-
Pada
hakekatnya semua adalah milik Allah SWT
-
Berbeda
dengan kapitalis maupun sosialis klasik, dalam Islam mengakui adanya
kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama (syirkah), dan kepemilikan negara
2.
Kebebasan
bertindak ekonomi
-
Pada
dasarnya semua diperbolehkan kecuali yang dilarang
-
Hadist: Kamu lebih
mengetahui urusan duniamu
3.
Keadilan
Sosial
-
Dalam
rizki yang halal pun ada hak orang lain (zakat)
-
Keadilan
social harus diperjuangkan dalam Islam, dan pemerintah berkewajiban untuk
memenuhi kebutuhan dasr rakyatnya, dan keseimbangan social antara si kaya dan
si miskin
Beratapkan Akhlaq,
yang berarti semuanya (perilaku) harus
dilakukan dengan beretika
0 comments:
Post a Comment