Friday, December 20, 2013

Soal Etika Bisnis Islam

UJIAN TENGAH SEMESTER
ETIKA BISNIS ISLAM
Dosen Pengampu : Bapak Drs.H.Mahno Rahardjo.Msiunwahas

Disusun Oleh :
Nama                          : Muchamad Riyanto
NIM                            : 121020312
Prodi                           : Akuntansi / Semester 3
Makul                         : Etika Bisnis Islam                               

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS WAHID HASYIM
SEMARANG
2013

SOAL
1.      Sebutkan dengan penjelasan seperlunya faktor-faktor intern dan ekstern yang dapat menunjang atau membantu Rasulullah dalam meniti bisnis secara islam yang professional.
2.      Apa yang terkandung dalam suatu hadist yang di riwayatkan HR Baihaqi. Jelaskan hadist tersebut menjadi kaidah dalam dunia bisnis islam dengan disertai contohnya.
3.      Sejak kapan Rasulullah meniti karir dalam bidang perdagangan ,prinsip-prinsip apa saja yang dipakai dalam perdagangan tersebut dan apa buktinya Rasul telah dikagumi oleh bangsa luar islam dalam perniagaannya?
4.      Upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh Rasulullah dalam membangun dunia perdagangan antara Negara-negara arab dan tetangganya
5.      Sebutkan macam transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Rasulullah dan berikan contohnya
6.      Islam agama yang universal apa yang dimaksud dan apakah cirri-ciri ajaran islam dalam menghadapi problem-problem kehidupan .sebutkan dan jelaskan seperlunya?
7.      Dalam ajaran Islam terdapat dua masalah yaitu masalah tetap dan mutlak dan masalah yang mengalami perubahan. Bagaimana cara untuk mengatasi / menganalisa kedua masalah tersebut diatas secara hokum islam. Jelaskan
8.      Apakah Mazhab itu? Sebutkan menurut anda mazhab yang diterapkan di Indonesia.Jelaskan!
9.      Apa yang dimaksud bangun ekonomi islam itu dan bagaimana bentuk kerangka.
10.  Coba jelaskan dengan uraian hubungan yang saling terkait antara atap,tiang dan pondasi dalam struktur bangun ekonomi islam






JAWABAN
1.    Faktor – faktor intern dan ekstern yang dapat menunjang atau membantu Rasulullah dalam meniti bisnis secata islam professional adalah
Ø Yang menjadi number one capital dalam bisnis ala Rasulullah adalah kepercayaan (trust) dan kompetensi
Ø Dari intern, Nabi Muhamad melakukan transaksi perdagangan dengan cara jujur, adil dan tidak pernah melakukan perbuatan pelanggaran mengeluh atau kecewa.
Ø Nabi Muhamad sebagai pedagang muda yang sangat bertanggung jawab setiap perdagangan transaksi
Ø Dari Ekstern, Nabi Muhamad dikenal kalangan masyarakat bisnis memiliki integritas luar biasa sehingga masyarakat bisnis mengenal dengan baik.
Ø Saat bekerja dengan Khotijah Rosulullah bergabung berdagang dan diberikan kepercayaan penuh untuk memimpin usaha perdagangan nya.
Ø Nabi Muhamad di kenal masyarakat dapat dipercaya, jujur dan adil
2.    Yang terkandung dalam hadist yang diriwayatkan HR Baihaqi tentang kaidah dalam dunia bisnis islam adalah berusaha untuk mendapatkan penghsilan halal merupakan kewajiban, disamping sejumlah tugas lain yang telah diwajibkan.
Unsur Kaidah yang terkandung dalamnya :
1. Keduanya saling ridho, seperti yang disabdakan oleh Nabi saw berikut :
· Dari Abu Sa’id Al-Khudi bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka” (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)
· Nabi saw bersabda : ” sesungguhnya jual beli itu karena keridhaan” (Diriwayatkan Ibnu Hibban, Ibnu Majah, dan selain keduanya).
2. Keduanya adalah orang yang sudah diperbolehkan mengambil sikap masing-masing.
3. Berhak dan memiliki barang yang dijual atau mewakili sang pemiliknya, Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw kepada Hakim bin Hizam : ” janganlah engkau menjual apa-apa yang bukan milikmu” (Diriwatkan Ibnu Majah, At-Tirmidzi, dan menyahihkannya).
Contohnya :
1.    Dalam kehidupan sehari-hari :
Dalam hal makan minum, berpakaian, dan perhiasan, didalam rumah, didalam mencari rezki dan kerka
2.    Dalam Kehidupan bermasyarakat :
Dalam hal dalam kepercayaan dan ikutan, dalam pergaulan, dalam keseronokan dan kesenangan, dalam hubungan kemasyarakatan , dalam hubungan diantara muslim dan non muslim.
3.    Menjauhi perkara yang haram. Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama menjalankan perniagaan. Contohnya menipu dalam timbangan, menjalankan muamalat riba, dan menjual barang yang diharamkan.
3.    Rasulullah meniti karir dalam perdagangan  adalah

Ø Pada waktu usia 12 tahun dan telah melakukan perdagangan .Nabi Muhammad sudah mulai meniti karir dalam bidang wirausaha bidang perdagangan sejak Muhammad tinggal bersama pamannya Abu Tholib yang berprofesi sebagai pedagang. Usaha yang dilakukan adalah berdagang. Mengapa dagang yang dipilih? Karena kebiasaan orang-orang Arab yang suka berdagang dan mengikuti jejak sang paman dalam berdagang, maka Dia pun ikut terjun dalam perdagangan. Dagangnya pun sudah ke Mancanegara. Usaha ini digeluti beliau, berkat dengan kerja keras dan keuletannya dan merasa mapan, di usia 25 tahun menikah dengan Siti Khodijah.
Prinsip-prinsip yang dipakai Rasulullah saat berdagang adalah
Ø Bahwa Rasulullah SAW adalah pebisnis yang jujur  dan adil dalam membuat perjanjian
Ø Beliau melaksanakan prinsip manajemen bisnis modern yaitu kepuasan pelanggan (Cuatomer Satisfaction)
Ø Pelayanan yang Unggul ( Service Exellence ), kemampuan, efisiensi, Transparansi (kejujuran )
Ø Nabi Muhamad melakukan bisnis selalu menggunakan prinsip kejujuran.baik menjelaskan kelemahan atau keunggulan produk.
Ø Beliau melakukan Prinsip persaingan sehat dan kompetitif yang mendorong bisnis semakun efektif dan efisien
Bukti Rasulullah telah di kagumi oleh bangsa di luar islam dalam perniagaannya adalah
Ø Kejujuran dan keterbukaan Muhamad dalam melakukan transaksi perdagangan merupakan teladan abadi bagi para pengusaha generasi selanjutnya.
Ø Ucapan-ucapan Nabi Muhamad menjadikan kaidah yang sangat berharga bagi para pekerja keras yang menjunjung tinggi kejujuran
4.    Upaya-upaya dalam membangun dunia perdagangan antara Negara arab dan tetangganya adalah
Ø Dalam Bidang Perdagangan, Nabi Muhamad menganjurkan kepada  kaum muslimin yang kaya supaya mengadakan kerja sama dengan yang miskin untuk usaha
Ø Bahwa Rasulullah telah menerapkan pola bisnis dengan persaingan sehat, tanpa menggunakan wewenang kekuasaan untuk menutup pasar yahudi.
Ø Menggunakan Ukhuwah islamiyah, persaudaraan antara sesame muslim, antara golongan antara golngan muhajirin dan anshor sangat ditekankan rasulullah,dan kebersamaan kekeluargaan dan persaudaraan merupakan salah satu prasyarat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
5.    Macam –macam transaksi perdagangan yang dilakukan Rasulullah adalah
1. Musyarakah (Joint venture profit sharing)
Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk suatu perusahaan (syirkah al inan) sebagai badan hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan atau kerugian proporsional sesuai dengan modal masing-masing
2. Mudharabah (trustee profit sharing) :
Hubungan kontrak bukan antar pemilik modal, tetapi antara penyedia dana (shahibul maal) dan intreprenuer (mudharib). Pada kontrak mudharabah, seorang mudharib memperoleh modal dari unit ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan. Jika proyek selesai, mudharib akan mengembalikan modal tersebut kepada penyedia dana berikut porsi keuntungan yang disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seluruh kerugian dipikul oleh shahibul maal. Sedangkan mudharib akan kehilangan imbalan bagi hasil atas kerja yang dilakukannya .
Terdapat dua tipe mudharabah.
Mudharabah Mutlaqah: Pemilik dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
Mudharabah Muqayyadah: Pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaann dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
3. Prinsip Jual Beli (Al Bai’)
Pengertian jual beli meliputi berbagai akad pertukaran (exchange) antara suatu barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang dan jasa lainnya. Penyerahan jumlah atau harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash and carry) ataupun secara tangguh (deffered). Jenis Jual beli yang lazim digunakan sebagai model pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bai’ al murabahah, bai’ as salam dan bai’ al istishna’. Bai’ al murabahah adalah akad jual beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang di perjual belikan, termasuk harga pembelian, dan keuntungan yang diambil.
Dalam teknis perbankan, murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan jual beli yang disepakati bersama .Bai’ as salam adalah akad jual beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati.
Dalam teknis perbankan, Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam, yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibelidiproduksi dan diserahkan kemudian. Prinsip Sewa dan sewa-beli Model ini secara konvensional dikenal sebagai operating lease dan financing leasing
Transaksi pembelian . Contohnya : saat melakukan perjalanan dengan menggunakan seekor unta yang sudah kelelahan, tapi ketika Nabi lewat dan memukulnya unta tapi berjalan lagi. Ini belum pernah ia lakukan sebelumnya. nabi berkata , Saya setuju tapi dengan syarat boleh mengendarainya sampai kerumah. Ketika sampai di Madinah terjadilah transaksi pembelian unta dengan membayar kontan. 
4. Prinsip Qard
Meminjamkan harta keharta kepada orang lain tanpa mengharap imbalan
Prinsip Wadi’ah (titipan) : Wadi’ah yad amanah  dan  Wadi’ah yad dhamanah
Prinsip lainnya :
a. Prinsip Rahn
b. Prinsip Wakalah
c. Prinsip Kafalah
d. Prinsip Hawalah
e. Prinsip Ju’alah
f. Prinsip Sharf


6. Yang dimaksud islam adalah Negara universal adalah
Ø  Bahwa risalah Islam ditujukan untuk semua umat, segenap ras dan bangsa serta untuk semua lapisan masyarakat. Ia bukan risalah untuk bangsa tertentu yang beranggapan bahwa dia-lah bangsa yang terpilih, dan karenanya semua manusia harus tunduk kepadanya.
Risalah Islam adalah hidayah Allah untuk segenap manusia dan rahmat-Nya untuk semua hamba-Nya. Manifesto ini termaktub abadi dalam firman-Nya: “Dan tidak Kami utus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmah bagi seluruh alam”.
Ø  Ajaran-ajaran Islam yang mencakup aspek akidah, syari’ah dan akhlak (yang sering kali disempitkan oleh sebagian masyarakat menjadi hanya kesusilaan dan sikap hidup), menampakkan perhatiannya yang sangat besar terhadap persoalan utama kemanusiaan. Hal ini dapat dilihat dari enam tujuan umum syari’ah yaitu; menjamin keselamatan agama, badan, akal, keturunan, harta dan kehormatan. Selain itu risalah Islam juga menampilkan nilai-nilai kemasyarakatan yang luhur, yang bisa di katakan sebagai tujuan dasar syari’ah yaitu; keadilan, ukhuwwah, takaful, kebebasan dan kehormatan.

Ciri- cirri ajaran islam dalam menghadapi problem-problem
Ø Islam Fundamentalis, yaitu Islam yang dalam pemahaman dan praktiknya bertumpu pada hal-hal yang asasi. Dengan cirri-ciri sikap dan pandangan yang radikal, militan, berpikiran sempit, bersemangat secara berlebihan, atau ingin mencapai tujuan dengan cara kekerasan.
Ø Islam Teologis Normatif, yaitu Islam yang dalam pemahamannya berkeyakinan bahwa ajaran Islam adalah wahyu Tuhan yang wajib diyakini, diterima sebagai suatu kebenaran yang tidak boleh diganggu gugat. Asumsinya adalah seluruh ajaran Islam yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadis serta yang dikemukakan oleh para ulama sebagai interpretasi Al-Qur’an tidak boleh diganggu gugat. Ciri paham ini adalah bercorak literalis, tekstualis, atau skriptualis.
Ø Islam Eksklusif, salah satu pemahaman yang dinilai tua usianya, karena paling banyak dianut oleh kalangan kurang terpelajar atau umat Islam yang dari kalangan pendidikan tradisionalis. Eksklusif adalah sikap memandang bahwa keyakinan, pandangan, pikiran dan prinsip diri sendirilah yang paling benar dianut, sedangkan keyakinan orang lain salah, sesat dan harus dijauhi.
Ø Islam Rasional, Islam yang dalam penjelasannya tidak hanya dengan wahyu tetapi juga mengikut sertakan akal pikiran dan menghargai pendapat akal pikkiran dan mempergunakannnya untuk memperkuat dalil-dalil ajaran agam Islam. Paham ini dianut sebagian kecil masyarakat muslim Indonesia yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi dibarat.
Ø Islam Transformatif, yaitu Islam yang selalu berorientasi pada upaya mewujudkan cita-cita Islam, yaitu membentuk dan mengubah keadaan masyarakat kepada cita-cita Islam, yaitu membentuk dan mengubah menjadi masyarakat yang rahmatan lil alamin. Ia muncul sebagai respon terhadap ajaran Islam yang seolah-olah kurang terlibat dalam menjawab berbagai masalah aktual terkesan hanya digunakan sebagai legitimasi terhadap kesalehan individu bukan kesalehan social disamping terjebak ke dalam rutinisme simbolisme dan ritualisme tanpa member makna yang sejalan  dengan cita-cita ideal Islam.
Ø Islam Aktual, yaitu Islam yang dihayati dan dipraktikkan dalam kenyataan hidup sehari-hari di masyarakat, serta dalam interaksinya dalam memecahkan berbagai maslah social kemasyarakatan, ekonomi, politik dan lai-lainnya. Meskipun yang dimaksud Islam adalah merealisasikan al-qur’an dan hadis tetapi pada kenyataannya tidak dapat menghindar dari factor kapabilitas individu, sosio kultural interaksi dengan dunia luar, perkembangan politik dan sebagainya sangat mempengaruhi aktualisasi ajaran Islam.
Ø Islam Kontekstual, yaitu Islam yang dalam penjabarannya senantiasa memperhatikan situasi dan kondisi di mana Islam itu dikembangakan, khususnya ketika wahyu diturunkan dengan melihat latar belakang sejarahnya (mempertimbangkan asbabunnuzul asbabulwurud).
Ø Islam Esoteris, suatu kajian tentang Islam yang mengonsentrasikan pembahsan pada segi pembersihan anggota bathiniyah agar tercapai kesucian jiwa sehingga dapat memperoleh hubungan dengan tuhan. Paham semacam ini banyak diikuti oleh para ahli tasawuf dan kendaraannya adalah thoriqoh.
Ø Islam Tradisionalis, yaitu mereka yang berpegang teguh kepada al-Qur’an dan Hadis juga hasil ijtihad para ulama yang dianggap  unggul dan kokoh.
Ø Islam Modernis, paham keIslaman yang didukung oleh sikap rasional, ilmiah serta sejalan dengan hokum tuhan baik yang terdapat dalam al-Qur’an maupun wahyu yang tidak tertulis (sunnatulloh).
Ø Islam Kultural, Islam yang dipahami melalui pendeketan budaya atau Islam yang dipengaruhi oleh paham atau konsep budaya. Dalam hubungan ini Islam menghargai adanya keanekaragaman (pluralisme) prilaku keagamaan.
Ø Islam Inklusif Pluralis, Islam yang memiliki paham keberagman yang didasarkan pada pandangan bahwa agama-agama lain yang ada di dunia ini sebagai yang mengandung kebenaran dan dapat memberikan manfaat serta keselamatan bagi penganutnya.
Ø Menurut Alwi Sihab keberagaman inklusif-pluralis harus dibedakan dengan kosmopolitanisme, relativisme, dan sinkretisme.[1][17] Ada satu paham lagi yang sekarang sedang menjadi bahan kajian hangat dan kontroversi yang tidak disebut Abuddin Nata dalam analisisnya yaitu Islam liberal. Islam liberal dianggap sebagai suatu respon otentik Islam dewasa ini dalam mengapresiasi gagasan-gagasan terbaik liberalisme barat
Ciri-ciri ajaran islam dalam menyikapi masalah :
1.    Beristirja saat mendapat musibah. Apabila seseorang tertimpa musibah, maka mula-mula mengucapkan kalimat “inann lillaahi wa inna ilaihi rooji’un”. Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan hanya kepada-Nyalah kami akan kembalikan (QS.Al-Baqarah 2:156)
2.    Tenang dan tidak tergesa-gesa. Apabila terjadi suatu masalah, maka bagian yang terbesar dan factor yang dapat membantu untuk memecahkan ialah bersikap tenang, memikirkan duduk masalahnya, dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
3.    Sabar. Sabar merupakan salah satu sikap yang terpuji dalam agama dan kedudukan yang terhormat dikalangan orang yang menempuh jalan Allah serta merupakan salah satu dari perbendaharaan surgawi.
4.    Berbaik sangka. Berbaik sangka kepada Allah merupakan suatu kemudahan pasti akan dating dalam waktu yang dekat, dan sesungguhnya sesudah kesulitan ada kemudahan berbaik prasangka kepada orang muslim termasuk hal yang menyenangkan jiwadan meminta maaf termasuk hal yang meringankan musibah.
7.  Cara untuk mengatasi masalah/ menganalisa masalah tetap/mutlak dan masalah yang mengalami perubahan adalah
Ø Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin hadir dengan menawarkan konsepsi Islamnya adalah untuk menjadi tawashut (penengah) di antara dua kutub ekstrem pandangan manusia terhadap pluralitas.
Ø Nampaknya sebuah statemen “Ikhtulafu Ummati Rohmatun” terlepas dari apakah statemen ini sekedar ungkapan seorang ulama atau Hadis Nabi, bahwa perbedaan adalah keniscayaan. Apalagi kita hidup di abad XXI dengan hingar bingar keragaman yang menyerbu kita dari setiap arah merupakan masa dimana kepercayaan pada agama menghadapi ujian yang sangat berat.
Ø Perbedaan ini akan membawa banyak dimensi namun yang jelas jika kita berdialog dengan baik maka perbedaan ini akan membawa dimensi positif bagi kehidupan beragama di dunia. Hargai sebuah perbedaan dan tumbuhkan sikap ini di masyarakat yang berbeda namun tetap sama sebagai manusia ciptaan Tuhan.
Ø  Dengan berbagai teori yang di munculkan oleh para ahli diyakinkan dengan al-qur’an maka, pluralitas mengandung banyak hikmah yang utama bagi manusia. Dibalik keragamaan ada potensi kerukunan yang didasarakan atas persamaan dan kebersamaaan.

8.    Yang dimaksud mazhab yaitu
Ø Mazhab adalah Aliran pemikiran tentang ilmu fiqah,ilmu yang menerangkan tafsiran amalan ibadah secara detail berdasarkan nas dari AlQuran dan Sunnah serta kaedah-metodologi lain yang dibenarkan . Aliran ini didasari oleh pandangan bahwa ilmu ekonomi yang sekarang ada (konvensional) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam
Mazhab yang di terapkan di Indonesia adalah
1.    Mazhab Iqtisaduna
Aliran ini didasari oleh pandangan bahwa ilmu ekonomi yang sekarang ada (konvensional) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Teori-teori dalam ekonomi Islam seharusnya didapat dari Al-Quran dan Sunnah (konsep dekonstruksi), dan bukan ekonomi konvensional yang diadaptasikan dengan ajaran Islam.
Aliran ini menolak masalah ekonomi tentang kelangkaan (scarcity) sumber daya. Masalah ekonomi terjadi karena keserakahan manusia, distribusi yang tidak merata dan ketidakadilan. Islam hendaknya punya konsep sendiri dalam ekonomi, dengan nama Iqtishad.
2.    Mazhab Mainstream
Pandangan ini tidak jauh berbeda dengan pandangan ekonomi konvensional, hanya disesuaikan dengan tuntunan Islam dalam Al-Quran dan As-Sunnah (konsep rekonstruksi). Aliran ini tetap mengakui adanya “kelangkaan” sebagai masalah ekonomi.
3.    Mazhab Alternatif – Kritis
Analisis kritis bukan saja perlu dilakukan terhadap sosialis dan kapitalis, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Islam pasti benar, tapi ekonomi Islam belum tentu benar, karena ekonoi Islam merupakan hasil pemikiran manusia atas interpretasinya terhadap Al-Quran dan As-Sunnah.
Aliran ini mengkritisi dua madzhab sebelumnya. Aliran Iqtisaduna berusaha menemukan teori yang sudah ditemukan oleh orang lain, atau menghancurkan teori lama dan mengantikannya dengan yang baru. Madzhab Mainstream dikritik sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik, dengan menyesuaikannya dengan ajaran Islam (variabel-variabel riba, zakat, serta niat).
9.    Yang di maksud bangun ekonomi islam adalah
Sistem ekonomi dapat diibaratkan sebagai sebuah bangunan rumah yang mempunyai paduan tiap komponen, yaitu, pondasi, tiang dan atap. dan menurut pendapat yang lainnya adalah suatu bidang yang menganalisis mengenai bagian bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian.
Definisinya hubungan antara konsumen dan produsen serta prilaku masing masing dalam menentukan permintaan dan penawaran yang akhirnya membentuk harga baik barang maupun jasa.
Landasan untuk ekonomi islam terdiri dari empat unsur atau komponen yaitu,
1. Tauhid
2. Adil
3. Nubuwwah
4. Ma’ad
Kerangka Rancang Bangun Ekonomi Islam



 
















Multi jenis kepemilikan
 



Kebebasan beraktivitas
 



Keadilan social
 









Teori Ekonomi Islam
 

 






Tauhid
Adil
Nubuwwah
Khalifah
Ma’ad

10. Uraian hubungan yang saling terkait antara atap tiang dan pondasi dalam struktur bangun ekonomi islam adalah
Ø Tauhid; - Allah merupakan pemilik sejati seluruh yang ada dalam alam semesta
Allah tidak mencipakan sesuatu dengan sia-sia, dan manusia diciptakan untuk mengabdi / beribadah pada Allah
Ø Al-adl (adil);
                    -tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
     - pelaku ekonomi tidak boleh hanya mengejar keuntungan pribadi
Ø Nubuwwah (kenabian);
-                      Sifat-sifat yang dimiliki Nabi SAW (Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah) hendaknya menjadi teladan dalam berperilaku, termasuk dalam ekonomi
-                      Shiddiq: efektif dan efisien ; Tabligh: komunikatif, terbuka, pemasaran; Amanah: bertanggungjawab, dapat dipercaya, kredibel ; Fathonah: cerdik, bijak, cerdas.
Ø Khilafah :
-            Manusia sebagai khalifah di bumi, akan dimintai pertangungjawaban
-            Khalifah dalam arti pemimpin, fungsinya untuk menjaga interaksi antar kelompok      (muamalah) agar tercipta ketertiban
-                      Khalifah harus berakhlaq seperti sifat-sifat Allah, dan tunduk pada kebesaran Allah SWT
Ø Ma’ad (keuntungan):
-                      keuntungan merupakan motivasi logis-duniawi manusia  dalam beraktivitas ekonomi
-                      keuntungan mancangkup keuntungan dunia dan akhirat

Bertiangkan 3 hal:
1.  Kepemilikan Multi jenis
-     Pada hakekatnya semua adalah milik Allah SWT
-     Berbeda dengan kapitalis maupun sosialis klasik, dalam Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama (syirkah), dan kepemilikan negara
2.  Kebebasan bertindak ekonomi
-     Pada dasarnya semua diperbolehkan kecuali yang dilarang
-     Hadist: Kamu lebih mengetahui urusan duniamu
3.  Keadilan Sosial
-     Dalam rizki yang halal pun ada hak orang lain (zakat)
-     Keadilan social harus diperjuangkan dalam Islam, dan pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasr rakyatnya, dan keseimbangan social antara si kaya dan si miskin
Beratapkan Akhlaq, yang berarti semuanya  (perilaku) harus dilakukan dengan beretika







0 comments:

Post a Comment